Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Kejar Deadline MK, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan

DPR Kejar Deadline MK, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan rampung pada masa sidang berjalan dan disahkan pada Oktober 2026. Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan batas waktu yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR telah memiliki linimasa pembahasan untuk memastikan penyelesaian RUU tersebut sesuai target.

“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini sudah berjalan panjang. Kita sudah ada timeline-nya. Insyaallah dalam masa sidang ini, karena sudah ada batas waktu dari Mahkamah Konstitusi, di bulan Oktober ini sudah bisa disahkan,” ujar Cucun dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Cucun mengakui dinamika pembahasan RUU masih terbuka. Namun, DPR akan menjalankan proses sesuai linimasa yang telah disusun agar target penyelesaian dapat tercapai.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026. Pemerintah sebelumnya juga menargetkan penyelesaian RUU tersebut pada akhir Oktober 2026.

Pembahasan RUU menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. DPR bersama pemerintah selanjutnya membahas berbagai substansi ketenagakerjaan dalam penyusunan aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan Pidana dalam RUU Ketenagakerjaan Disorot, Kadin Bicara Risiko Investasi

Baca Juga: Buruh Geram RUU Ketenagakerjaan Masih Bawa Semangat Omnibus Law, PKWT 4 Tahun Dipersoalkan

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan

Bagi dunia usaha dan tenaga kerja, penyelesaian regulasi tersebut akan menjadi bagian dari penataan kerangka hukum ketenagakerjaan. Namun, Cucun tidak merinci substansi perubahan yang tengah dibahas maupun poin yang masih menjadi perbedaan dalam proses pembahasan.

Cucun menegaskan DPR akan mengawal pembahasan hingga tahap pengesahan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri