Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan

Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap Doni Salmanan terkait kasus penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

Untuk keperluan lanjutan penyidikan itu, penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap Doni Salmanan selama 40 hari kedepan. Masa perpanjangan tahanan terhadap yang bersangkutan terhitung sejak 1 April 2022.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan perpanjangan masa penahanan Doni Salmanan dalam rangka penyidikan serta melengkapi berkas perkara, seiring berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama, pada 9-28 Maret 2022.

Dikatakan Reinhard Hutagaol, tim penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki dan memproses berkas perkara Doni Salmanan, sehingga kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex itu dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sampai saat ini, tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi ahli, yang terdiri atas dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber, serta 45 saksi lain.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan dengan nominal sementara mencapai Rp64 miliar dan uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti yaitu empat akun gmail dan sosial media milik Doni Salmanan, yaitu akun YouTube King Salmanan dan tiga akun email yang terhubung ke aplikasi Quotex.

Bukan tidak mungkin, masih ada lagi barang bukti yang disembunyikan tersangka. Sehingga, penyidik Polri harus terus menelusuri aset yang diduga sudah berpindah tangan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: