Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Karyawati Dianiaya Rekan Sekantor, Komnas Perempuan Ingatkan Pentingnya Pengaturan Kerja

Ada Karyawati Dianiaya Rekan Sekantor, Komnas Perempuan Ingatkan Pentingnya Pengaturan Kerja Kredit Foto: Unsplash/Banjo Emerson Mathew
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengingatkan pentingnya pengaturan kerja tanpa kekerasan dilingkungan kerja, karena setiap orang memliki latar belakang yang berbebeda. Hal ini disampaikannya berkaitan dengan adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial ES (27) yang merupakan pegawai Adira Finance Cabang Tanah Sereal, Kota Bogor yang diduga dilakukan oleh  seorang pria berinisial W yang merupakan rekan kerjanya.

Theresia mengatakan bahwa kejadian ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang dapat dilaporkan kepada polisi dan melalui proses hukum.

Ia berpandangan bahwa perbedaan pendidikan dan pengetahuan antara perempuan dan laki-laki potensial akan menimbulkan ketimpangan berbasis gender.

"Yaitu, apabila laki-laki menganggap dirinya lebih berpengetahuan atau berpendidikan lebih tinggi dan karena itu seharusnya dirinya yang menjadi pemimpin atau seharusnya diutamakan oleh perusahaan," kata Theresia kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Polda Metro Amankan 13 Perempuan terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dirinya pun berharap agar pihak perusahaan mana pun, tak terkecuali BUMN dapat secara bijak menempatkan diri sebagai mediator dan tidak melakukan tekanan apapun terhadap korban. "Jika sudah dilaporkan, maka harus segera diprosesnya kasusnya di kepolisian, dan tanyakan perkembangannya" ujarnya.

Sementara itu, aktivis perburuhan yang juga Tenaga Ahli aplikasi Gajimu.com, Dela Feby Situmorang mengatakan terkadang kekerasan berbasis gender seperti itu, dilatarbelakangi sesama relasi kuasa, karena satu level pekerjaan.

"Menurutku ini kasus kekerasan berbasis gender di dunia kerja. Menggunakan kuasanya sebagai laki-laki untuk menganiaya rekan kerja perempuan," kata Dela kepada wartawan.

Sehingga menurutnya, pertama pihak korban segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kedua, perusahaan harus menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pelaku.

Baca Juga: RS Bunda Digugat Miliaran Rupiah Gara-Gara PHK Karyawan: Diberi Kesempatan, Tetap Melanggar Aturan!

Untuk itu, pihak perusahaan harus mendukung penuh dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian yang menangani. "Perusahaan harus mendukung proses pidana di kepolisian," kata dia.

Lebih lanjut, untuk memastikan tindakan serupa tidak terulang, Dela mengatakan harus ada tata tertib/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama mencegah kekerasan berbasis gender.

"Ketiga pengawas ketenagakerjaan harus turun mengawasi perusahaan melakukan pencegahan dan penindakan untuk pelaku," ujarnya.

"Menurutku pengawas yang harus desak perusahaan. Karena kalau ke pidana/kepolisian ini kan jadi tanggungjawab pelaku secara pribadi," lanjut Dela.

Dirinya pun menyarankan agar korban bisa mengadukan kasus tersebut ke Komnas Perempuan. 

Menurutnya itu dilakukan, agar Komnas Perempuan bisa mengeluarkan rekomendasi dan rujuk korban untuk dapat pendampingan hukum. "Lapor polisi. Desak perusahaan!” kata Dela.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: