Ada Karyawati Dianiaya Rekan Sekantor, Komnas Perempuan Ingatkan Pentingnya Pengaturan Kerja
Sementara itu kuasa hukum korban, Faksi Septian Mahargita mengatakan bahwa sebelumnya sempat dilakukan mediasi yang diinisiasi oleh pelaku di Kantin Adira Finance pada Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 10.00 Wib.
"Atas inisiasi pelaku, kemarin telah dilakukan mediasi namun pada awalnya yang akan hadir yaitu hanya pelaku, korban, dan kepala marketing Adira saja. Akan tetapi pada saat proses tanda tangan, datang perwakilan outsourcing tanpa diundang oleh pelaku maupun oleh korban," kata Faksi kepada wartawan.
Faksi mengatakan bahwa korban ES merupakan karyawan outsourcing yang telah mengabdi untuk perusahaan Adira selama kurang lebih 9 tahun.
"Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan apapun karena perwakilan perusahaan ditengarai melakukan penekanan psikis, sehingga klien kami yang sedang mengalami trauma menjadi down kembali," kata dia.
Ia mengatakan bahwa perwakilan perusahaan sempat melontarkan kalimat-kalimat yang tidak selayaknya diucapkan serta melakukan pengancaman terhadap korban.
"Seperti, 'Kami bisa melakukan penuntutan balik’ dan sebagainya sembari menyebut bahwa perusahaan tempat korban bekerja adalah perusahaan BUMN, padahal yang bersengketa itu adalah antara korban dan pelaku," lanjut Faksi.
Sehingga menurutnya, perwakilan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intimidasi dan mendesak korban. "Oleh karenanya kami mendorong pihak kepolisian untuk tetap menjalankan proses hukumnya sesuai prosedur yang ada. Mari kita buktikan saja di Pengadilan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: