Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Degradasi Persipura Digugat, PSSI Tak Mundur

Degradasi Persipura Digugat, PSSI Tak Mundur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PSSI siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu terkait Persipura yang  terdegradasi ke Liga 2 .

Sekedar informasi, ada sejumlah kelompok yang tidak puas dan menggugat PSSI. Selain PSSI yang digugat juga Persib Bandung, Barito Putera, dan pemain Persib David Da Silva.

“PSSI tidak masalah bila ada yang mau menggugat. Karena setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” kata Sekjen PSSI Yunus Nusi di Jakarta, kemarin.

Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 ada gugatan terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Hingga hari Senin (18/4/2022), status perkara tersebut berada dalam tahap penunjukan jurusita.

Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugatnya ada empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor. Anehnya yang menggugat itu bukan dari manajemen Persipura.

PSSI sendiri dalam statutanya tidak pernah mengenal individu, tetapi hanya mengenal anggotanya. PSSI juga memiliki badan sengketa sendiri yang namanya Badan Yudisial.

Baca Juga: PSSI Terus Kebut Proses Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Seperti diketahui pada kompetisi Liga 1 musim 2021-2022, Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2 musim 2022-2023 bersama dengan Persiraja Banda Aceh dan Persela Lamongan.

Sedangkan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 adalah Persis Solo, Rans Cilegon, dan Dewa United.‘’Jadi tim Liga 1 yang degradasi ke Liga 2 dan tim Liga 2 yang promosi ke Liga 1 itu sudah final berdasarkan kompetisi resmi yang diadakan oleh PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB),’’ imbuh Yunus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: