Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belasan Ribu Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Belasan Ribu Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur , Wisnu Nugroho Dewanto mengungkapkan ada sebanyak 14.395 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Jatim yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.

Wisnu menyatakan saat ini, pihaknya sedang menunggu surat keputusan (SK) dari Ditjen Pemasyarakatan. Dia menjelaskan,  WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana. Mereka tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim. 

Wisnu merinci Lapas I Malang menjadi satuan kerja yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP.

"Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, kemarin.

Wisnu melanjutkan, berdasarkan catatan tersebut, berarti sekitar 64% WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam Islam saja. Besarannya pun variatif.

"Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.

Wisnu juga menyampaikan bahwa dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, terdapat 35 WBP yang terjerat kasus korupsi yang juga berhak mendapatkan remisi. Namun, lebih banyak WBP kasus korupsi yang sebenarnya bisa mendapatkan remisi tapi terganjal dengan aturan yang ada.

"Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider," terangnya.

Selain itu, lanjut Wisnu ada 10 WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek. Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi.

Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. "Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup," urai Wisnu. 

Wisnu menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA.

"Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: