Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MUI Sebut Ada Kepala Daerah yang Punya Kontrak Politik dengan Pihak Sound Horeg, Sudah Tewaskan 3 Orang tetap Cuek

MUI Sebut Ada Kepala Daerah yang Punya Kontrak Politik dengan Pihak Sound Horeg, Sudah Tewaskan 3 Orang tetap Cuek Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tragedi jatuhnya tiga korban jiwa akibat fenomena sound horeg di Jawa Timur sepanjang bulan Agustus 2026 memicu reaksi keras dari para tokoh agama.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur kini mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan aturan larangan yang mengikat.

Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menegaskan bahwa toleransi terhadap penggunaan sound horeg sudah habis.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak sekadar memberikan imbauan, melainkan menerbitkan Surat Keputusan (SK) larangan resmi.

"Betul, kami mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg. Surat edaran atau imbauan saja kurang kuat secara legal standing. Perlu SK Gubernur atau Bupati/Wali Kota agar tidak memakan korban lagi," tegas Kiai Ma'ruf.

Sejak awal, MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg dengan berbagai pertimbangan, termasuk dampak medis. Namun, Kiai Ma'ruf menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian di lapangan.

Lebih jauh, ia menyoroti adanya dugaan kepentingan politik di tingkat daerah yang membuat larangan ini sulit ditegakkan secara merata.

"Ada bupati atau wali kota yang saat kampanye itu bersama dengan sound horeg, jadi semacam kontrak politik, sehingga tidak bisa tegas. Dulu saat kami keluarkan fatwa haram belum ada korban, sekarang sudah memakan korban. Kepolisian dan stakeholder harus membuat keputusan tegas," jelasnya.

Muhammadiyah: Mudarat Lebih Besar, Hindari Konflik Horizontal

Senada dengan MUI, PW Muhammadiyah Jawa Timur juga mendesak agar larangan terhadap sound horeg segera ditegakkan demi mencegah jatuhnya korban jiwa baru dan kerusakan fasilitas publik.

Sekretaris PW Muhammadiyah Jawa Timur, Biyanto, menilai bahwa keberadaan sound horeg terbukti lebih banyak membawa mudarat (dampak buruk) dibandingkan manfaatnya bagi warga.

"Dampak negatif yang ditimbulkan sangat jelas, apalagi sudah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan bangunan di sekitar area, hingga kebisingan yang ekstrem," kata Biyanto.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas memitigasi pelanggaran di lapangan agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

"Supaya tidak terjadi clash (bentrokan) antarwarga, baik itu penyedia jasa, penyewa, maupun pihak yang merasa terganggu, aparat harus tegas. Ini penting agar masyarakat tidak main hakim sendiri," pungkas Biyanto.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: