Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apakah Mendag Lutfi Akan Diperiksa Terkait Kasus Mafia Migor? Begini Kata Kejagung

Apakah Mendag Lutfi Akan Diperiksa Terkait Kasus Mafia Migor? Begini Kata Kejagung Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung RI masih terus menyidik kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Hanya saja, ketika disinggung apakah akan memeriksa Menteri Pergadangan (Mendag) Muhammad Lutfi, pihak Kejaksaan Agung RI belum bisa menjawab dengan alasan proses masih berjalan.

"Spesifik ketika ditanya apakah menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab karena proses masih berjalan," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Nahloh, Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati untuk Tersangka Kasus Minyak Goreng

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kata Febrie, masih fokus pada penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada periode Januari 2021 - Maret 2022 tersebut. Saat ini, tim penyidik masih menelisik barang bukti elektronik serta alat bukti lainnya.

"Contohnya apa? Satu, bagaimana mendudukkan gratifikasi, suap, ada teman-teman PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," beber Febrie.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Mereka adalah Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan Picare Tagore Sitanggang, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: