Lebih lanjut, Paulus mengatakan bahwa Sekretariat Kabinet siap membantu K/L apabila tidak dapat melaksanakan program kegiatan yang telah diinstruksikan oleh Presiden.
"Setkab siap memfasilitasi K/L pelaksana yang tidak dapat menindaklanjuti arahan Inpres 1/2021, dengan cara bersurat kepada Sekretariat Kabinet agar dapat difasilitasi untuk dirataskan jika permasalahannya tidak dapat diselesaikan di tingkat K/L dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Sebagaimana tercantum dalam lampiran Inpres 1/2021, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Perhubungan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk melaksanakan 60 program kegiatan di kawasan perbatasan negara Aruk, Motaain, dan Skouw.
60 Program kegiatan tersebut terdiri dari 21 program kegiatan di Aruk, 20 program kegiatan di Motaian dan 19 program kegiatan di Skouw. 60 Program kegiatan ini ditargetkan selesai paling lambat dua tahun terhitung sejak Inpres 1/2021 diteken oleh Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil