Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres Harapkan Aset Sertifikat Tanah Wakaf Produktif Dorong Peningkatan Ekonomi Nasional

Wapres Harapkan Aset Sertifikat Tanah Wakaf Produktif Dorong Peningkatan Ekonomi Nasional Kredit Foto: Instagram/Maruf Amin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif dan akuntabel. Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, melalui percepatan pemberian sertifikat tanah wakaf untuk masjid, makam, dan pesantren.

Untuk itu, diperlukan adanya dorongan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui produktivitas aset sertifikat tanah wakaf.

Baca Juga: Wapres: Badan Wakaf Indonesia Diminta Tingkatkan Tata Kelola Tanah Wakaf Gratis

"Peruntukan tanah wakaf tentu tidak terbatas pada kegiatan peribadatan, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ucap K.H. Ma'ruf Amin pada acara Gerakan Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan secara daring dan luring, di Istana Wakil Presiden Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Senin (25/04/2022).

Menurut Wapres, penyelesaian tata kelola wakaf tanah, bukan suatu hal mudah karena jumlah tanah setiap tahun yang terus bertambah sehingga perlu dapat diselesaikan bersama-sama oleh seluruh pihak yang terkait.

"Tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Dari jumlah tersebut baru 58% yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7% atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya," papar Wapres.

Baca Juga: Yayasan Muslim Sinar Mas Land Wakafkan Ribuan Al-Qur’an kepada Dharma Wanita Persatuan PUPR

Lebih jauh, Wapres menuturkan, tanpa adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf akan membuat penyelesaian waktu sertifikasi berjalan lambat.

"Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000. Tanpa adanya program percepatan, kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut," terang Wapres.

Mengakhiri sambutannya, Wapres memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Gerakan Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, utamanya Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN, dan juga Kementerian Agama yang telah bergerak sinergis dalam rangka Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengharapkan adanya percepatan dan kerja sama para nazir agar dapat lebih proaktif dalam pengelolaan wakaf.

Baca Juga: Wapres: Bersyukur Indonesia Dapatkan Kuota Haji 100 ribu Lebih Tahun Ini

"Kami telah memiliki kebijakan yang sangat simpel. Agar para nazir untuk dapat lebih proaktif. Kita harapkan seluruh nazir, organisasi-organisasi yang mengelola wakaf itu, supaya proaktif datang ke BPN," tutur Sofyan.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada sembilan orang perwakilan, yaitu Suharsono, Masjid At-Taubah Jakarta Selatan; Mursyid, Majelis Talim Al-Huda Jakarta Selatan; Muhamad Rachmat, Musala Al-Amiin Jakarta Utara; Usman Hasan, Musala Jihadul Muslimin Jakarta Utara; Muhtar Beni Biki, Majelis Talim Kota Depok; Nur Fadhliyah, Gedung Dakwah dan Pendidikan Aisyiyah Kota Bekasi; Mardini, Yayasan Pelita Insani Kabupaten Bekasi; Sofyan M., Musala Al Ikhlas Kota Tangerang, dan Rieza Faisal, Yayasan Amanatul Ilmi Ar-Raudhan Kota Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertifikasi, melalui penerbitan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, telah dikeluarkan pula Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wejangan Wapres Buat LinkAja Syariah: Jaga Aspek Keamanan dan Kemanfaatan

Turut hadir secara langsung Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh.

Sementara itu, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Lukmanul Hakim, Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing M. Zulkarnain, serta Asisten Deputi Keuangan, Investasi, dan Badan Usaha, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kemaritiman Ahmad Lutfie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: