Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Tiga Poin untuk Pembenahan Tata Kelola Sertifikasi Tanah Wakaf

Wapres: Tiga Poin untuk Pembenahan Tata Kelola Sertifikasi Tanah Wakaf Kredit Foto: Kominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menekankan perlu adanya perhatian serta pembenahan terkait pengelolaan tata kelola sertfikasi tanah wakaf.

Dalam hal ini terdapat tiga poin yang ditekankan Wapres. Pertama, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf. Ini supaya disosialisasi. Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di kantor-kantor pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf  dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," ucap K.H. Ma'ruf Amin pada acara Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan secara daring dan luring, di Istana Wakil Presiden Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6 Jakarta Pusat, Senin (25/04/2022).

Baca Juga: Wapres Harapkan Aset Sertifikat Tanah Wakaf Produktif Dorong Peningkatan Ekonomi Nasional

Kedua, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir. Nah, tadi sudah dikemukakan oleh Pak Ketua Badan Wakaf. Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi, maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

"Ini penting di dalam masalah hukum, supaya tidak hanya baqa'i 'aini. Artinya, tetap terjaga ain-nya tapi juga lebih penting baqa'i manfa'atihi, manfaatnya. Jadi, yang penting itu istimrarul manfa'ah. Artinya, berkelanjutan, manfaatnya berkelanjutan. Ini memang hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan seperti yang tadi disebutkan," ujar Wapres.

"Jadi, sebenarnya itu, itu ada diskusi-diskusi tentang bagaimana menjaga kalau satu, jangan sampai terbengkalai karena tidak bisa dimanfaatkan. Padahal pendekatannya hanya baqa'i 'aini. Padahal bisa dilakukan dengan istimrarul manfa'atihi, manfaatnya yang berkelanjutan," jelas Wapres kembali.

Ketiga, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf 'alaih-nya.

Baca Juga: Wapres: Badan Wakaf Indonesia Diminta Tingkatkan Tata Kelola Tanah Wakaf Gratis

"Ke depan, platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir," tegas Wapres.

Untuk itu, Wapres berharap ke depannya dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel. Pasalnya, Potensi wakaf ini besar sekali karena itu sudah menjadi tekad pemerintah, bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai itu.

"Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa," ucap Wapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: