Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha pada dua perusahaan pergadaian swasta, antara lain PT Gadai Mas Sumut dan PT Samdede Gadai Perkasa.
Keputusan usaha OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Samdede Gadai Perkasa berdasarkan KEP-26/NB.1/2022 tanggal 14 April 2022. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Baca Juga: OJK Beberkan Strategi Keuangan Syariah Bisa Bertahan di Masa Pandemi, Simak!
Sementara itu, ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Samdede Gadai Perkasa wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3. Hari dan jam operasional; dan
Baca Juga: Hadapi Pandemi, OJK: Strategi Keuangan Syariah Mampu Ciptakan Momentum
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Samdede Gadai Perkasa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: