Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru! OJK Beri Izin Dua Perusahaan Pegadaian Swasta

Baru! OJK Beri Izin Dua Perusahaan Pegadaian Swasta Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH

Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Sementara itu, PT Gadai Mas Sumut mendapat izin OJK melalui surat nomor KEP-27/ NB.1/2022 pada 14 April 2022. Perusahaan gadai tersebut beralamat di Jalan Sisingamanga raja Nomor 9- C, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Pegadaian Gelar Bazar Emas dan Kuliner Serentak di 61 Kota

Di tanggal yang sama, PT Samdede Gadai Perkasa yang beralamat di Jl. Munggur No.51 RT 14 RW 04, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta juga mendapatkan izin usaha dari OJK melalui surat nomor KEP26/NB.1/2022.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Jelang Lebaran RUPS Rombak Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian

Selain itu, kata Ihsanuddin, berdasarkan Pasal 16 POJK 31 Tahun 2016, perusahaan pegadaian ini wajib mencantumkan keterangan secara jelas di setiap kantor atau unit pelayanan, antara lain nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, serta surat pernyataan yang diawasinya oleh OJK, dan jam operasional.

Tambahan, tingkat bunga pinjaman atau biaya jasa/manfaat Pegadaian yang beroperasi sesuai dengan prinsip Syariah harus disebutkan dengan jelas, serta biaya administrasi. 

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: