Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Ngaku Heran KPK Belum juga Bisa Tangkap Harun Masiku

Novel Ngaku Heran KPK Belum juga Bisa Tangkap Harun Masiku Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum mengetahui keberadaan buronannya, Harun Masiku. Namun, lembaga antirasuah itu mengaku akan tetap berusana memburu eks politisi PDI Perjuangan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tahun 2019-2024 itu.

"Harun Masiku sampai sekarang belum ketemu, kami juga belum tahu lokasinya di mana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4).

Dia mengatakan, KPK tetap akan mencari keberadaan Harun. KPK juga tidak berniat menghentikan penyidikan kasus Harun. Alex memastikan, KPK bakal segera menahan Harun Masiku cepat atau lambat jika sudah diketahui posisinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga mengatakan, KPK tetap akan memburu Masiku. Pengejaran serupa juga bakal dilakukan terhadap tersangka kasus lain yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 "Soal DPO kami enggak bicara Harun Masiku atau siapa, tetapi ini kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata dia.

Inspektur Jendral Polisi itu melanjutkan, meredanya pandemi akan membuka akses bagi KPK untuk memburu Masiku baik di dalam maupun luar negeri. "Kami bersyukur situasi pandemi terus menurun dan mudah-mudahan akan hilang dan ini membuat kami sebagai penyidik mempunyai akses yang cukup untuk bergerak mencari (Masiku) baik di dalam dan luar negeri," katanya.

Masiku merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.

Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan sejak 17 Januari 2020, setelah KPK gagal secara dramatis menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK yang menggandeng Polri dalam memburu Masiku gagal menemukannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: