Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Kendalikan Impor dan Ekspor, Bea Cukai Keluarkan Beberapa Kebijakan HKI

Demi Kendalikan Impor dan Ekspor, Bea Cukai Keluarkan Beberapa Kebijakan HKI Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai wujud komitmen pengendalian impor dan ekspor barang-barang hasil pelanggaran HKI. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2018.

Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penegahan atas barang-barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta apabila barang-barang tersebut dicatat dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

Baca Juga: Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Justru Berpotensi Rugikan Pemerintah

"Dengan aturan tersebut, diharapkan pengawasan Bea Cukai terhadap HKI akan semakin efektif, hingga dapat mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) atau daftar negara-negara yang menurut United States Trade Representative (USTR) dianggap belum serius dalam melindungi dan melakukan penegahan barang barang yang diduga melanggar HKI," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana melalui siaran resmi Kemenkeu, pada Rabu (27/4/2022).

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2019-2021, Bea Cukai telah tiga kali melakukan penegahan barang impor yang terbukti melanggar HKI.

"Dua pelanggaran atas komoditas ballpoint merek ‘Standarpen’ berhasil kami tegah di Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2019 dan 2021. Lalu satu pelanggaran atas produk pisau cukur merek ‘Gillette’ ditegah di Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2020," ujar Hatta.

Bea Cukai juga turut berperan serta dalam Satuan Tugas Operasi Program Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Tugas tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai leading sector, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Buntut Kenaikan Cukai di Awal 2022, Pemerintah Diminta Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

"Melalui sinergi tersebut, Bea Cukai terus berupaya memberantas ancaman kejahatan lintas negara, yang salah satu objeknya adalah HKI, agar dapat menciptakan iklim investasi Indonesia yang semakin kondusif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional," kata Hatta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: