Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo: Siaran TV Analog Akan Dihentikan Mulai Besok

Kominfo: Siaran TV Analog Akan Dihentikan Mulai Besok Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan penghentian tetap layanan siaran analog televisi (analog switch off) akan dimulai 30 April 2022 jam 24.00. Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam konfrensi pers kick off Analog Switch off (ASO) Tahap 1, Tangerang, Jumat (29/4/2022).

"Sesuai jadwal yang ditetapkan Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 april 2022 jam 24.00 atau besok malam. Dapat kami sampaikan dalam persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia," kata Menteri Johnny. Baca Juga: Pemerintah Diminta Berhati-hati Dalam Menghentikan Siaran Analog

Menurutnya, infrastruktur Multiplexing (MUX) untuk analog switch off tahap pertama pada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan.

Selain itu, untuk penghentian tetap siaran analog tahap 2 dan tahap 3 masih diperlukan pembangunan 32 infrastruktur Multipleks yang akan dilakukan oleh pemerintah.

"Kami dapat sampaikan akan siap untuk analog switch off tahap 2 dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 november 2022," ujarnya.

Johnny memaparkan, penghentian tetap siaran analog televisi akan dimulai dari 3 wilayah siaran di 3 provinsi dan 8 kabupaten dan kota. Yaitu, provinsi Riau untuk Kota DUmai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti wilayah Riau 4.

Selain itu, lanjutnya, penghentian tetap siaran  analog televisi juga akan dilakukan di Nusa Tenggara Timur (NTT) di 3 kabupaten, yaitu Kabupten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Serta wilayah siaran Papua Barat di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

"TVRI akan menyelesaikan pembangunan infrastruktur multipleks sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur," tuturnya.

Menteri Johnny berharap agar masyarakat dapat menerima kebijakan baru pemerintah terkait siaran televisi digital. Dalam hal ini masyarakat yang mempunyai televisi namun belum menerima siaran digital diharapkan segera memasang perangkat set top box agar bisa menerima siaran digital.

"Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang set top box atau perangkat konektornya disediakan sesuai amanat peraturan pemerintah akan disediakan oleh penyelenggara multipleks yaitu LPP TVRI dan LPS ada 6 LPS grup. MNC Grup, Media Grup, SCM Grup, Viva Grup, Trans Media Grup, RTV Grup dan Nusantara TV serta oleh pemerintah," harapnya.

Sebagai informasi pemerintah melalui Kominfo telah membagi siaran televisi analog menjadi tiga tahap. Tahap pertama dimulai 30 April, meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 kabupaten/kota wilayah SUmatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran televisi analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sementara ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputu Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah), Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), dan Papua (9 wilayah).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: