Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masa Jabatan Habis, Ridwan Kami Usulkan Tiga Penjabat Kepala Daerah

Masa Jabatan Habis, Ridwan Kami Usulkan Tiga Penjabat Kepala Daerah Kredit Foto: Humas Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga daerah di Jawa Barat habis masa jabatannya pada tahun 2022, yaitu Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Bekasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan penjabat bupati dan wakil kota daerah tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah mengusulkan nama-nama calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati dan wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," Kata Kang Emil sapaan akrabnya, kemarin.

Menurut dia dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. "Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian atau lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," jelas Kang Emil.

Contoh dulu kata dia Kabupaten Sukabumi waktu Pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri. Ia juga mengusulkan kepada pemerintah pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," tuturnya.

Baca Juga: Nasdem Jabar Kantongi 3 Kandidat Capres 2024, Anies Baswedan Tetap yang Terkuat

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: