Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian LHK Siapkan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Kementerian LHK Siapkan Perpres Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutankan (KLHK) tengah melakukan persiapakan pembahasan Rancangan Perpres tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Persetujuan prakarsa Perpres tersebut telah disetujui oleh Presiden pada tanggal 27 April 2022.

Urgensi Perpres ini untuk peta jalan percepatan distribusi akses perhutanan sosial sehingga target 12,7 juta dapat tercapai dengan tenaga pendamping sejumlah 25.000 orang dan peningkatan kualitas Kelompok usaha perhutanan sosial. 

Baca Juga: Tinjau Stasiun Pasar Senen, KLHK Pastikan Pengelolaan Sampah Selama Libur Lebaran Sesuai Standar

Perpres ini memuat perencanaan jangka menengah hingga tahun 2030 yang menjadi acuan para pihak dalam berkordinasi, berkaborasi dalam mencapai tujuan nasional melalui berbagi peran, sumber daya, dan tanggung jawab.

Substansi dari perpres ini sangatlah lengkap antara lain berfokus pada upaya percepatan, target dan sasaran, strategi, program dan kegiatan, penetapan pengembangan wilayah terpadu, pelaksana, monitoring dan evaluasi, dukungan para pihak, sistem informasi berbasis digital, dan aspek pembiayaan. 

Terdapat tiga fokus percepatan utama yang mencakup percepatan distribusi akses legal pengelolaan perhutanan sosial, percepatan pendampingan dan peningkatan kualitas pengembangan usaha perhutanan sosial.

Baca Juga: Potensi Besar Kurangi Karbon, KLHK dan KKP Optimalkan Kawasan Pesisir untuk Blue Economy

Untuk distribusi akses legal sampai saat ini telah didistribusikan seluas 4,923 juta ha bagi 8.223 KUPS dan didampingi 1.510 orang pendamping yang memerlukan percepatan distribusi akses dan peningkatan kualitas KUPSnya. 

"Pendamping sangat penting untuk tranformasi pengetahuan lokal untuk tata kelola perhutanan yang berbasis ekologi, sosial dan ekonomi," ujar Didik Suharjito, profesor dari IPB pada acara pembahasan RPerpres, Jumat (13/5/2022). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: