Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panglima Kopatrev Marah Besar ke Ruhut Sitompul: Beliau Terlalu Konyol

Panglima Kopatrev Marah Besar ke Ruhut Sitompul: Beliau Terlalu Konyol Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima Komando Utama Komando Patriot Revolusi (Kopatrev) Pedrodes Mega Kelinduan mmengaku marah kepada Ruhut Sitompul. Pasalnya, politikus PDI Perjuangan itu mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai koteka.

Pedrodes Mega menilai tindakan Ruhut Sitompul dapat menimbulkan efek luas, bahkan memicu konflik di masyarakat Papua.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Terancam Masuk Bui, PDIP Lepas Tangan?

"Itu salah. Beliau terlalu konyol. Jujur, saya sangat marah dan tersinggung," ujar Pedrodes Mega Kelinduan dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Point, Sabtu (14/5).

Mantan aktivis mahasiswa yang juga putra asli Papua ini menilai Ruhut tidak paham kondisi di lapangan. Sebab, sampai saat ini Papua masih dalam konflik. Saat ada gerakan penolakan terhadap daerah otonomi baru yang masif, tiba-tiba saja Ruhut posting meme semacam itu.

"Saya marah karena ketika Presiden Jokowi betul-betul fokus membangun Papua, mengambil hati rakyat Papua, tiba-tiba seseorang yang tidak tahu adat, tidak tahu menghargai pemerintah, tidak paham kondisi lapangan, tiba-tiba meng-upload semacam itu," tegas Pedrodes Mega.

Menurut dia, selama ini sudah beberapa kali muncul isu rasisme menimpa warga Papua. Untuk itu, dia tidak akan membiarkan hal ini terjadi kembali di kemudian hari.

Pedrodes Mega menambahkan bahwa tidak ada urusan dengan Anies, Jokowi, dan lainnya. Ini urusan kesakralan adat Papua. Menurutnya, cukup lama warga Papua mengalami rasisme. "Tidak akan ada lagi. Saya Pangkotama Kopatrev tidak akan membiarkan itu kembali terjadi," serunya.

Seperti diketahui, Ruhut Sitompul telah dilaporkan sejumlah warga Papua ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Ruhut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: