"Berdasarkan dua arahan itu baru kemudian kita tetapkan aturan teknisnya di lapangan. Sayangnya surat itu belum turun, mudah-mudahan besok (18/5) sudah ada nanti akan kita update," tutur Iwan.
Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5), karena memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (17/5).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: