Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Beber Kronologi UAS Tak Bisa Masuk Singapura

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Beber Kronologi UAS Tak Bisa Masuk Singapura Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeberkan kronologi Ustaz Abdul Somad tak bisa masuk Singapura. Lalu sempat ditahan dan akhirnya dideportasi.

Diketahui, Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura melalui pelabuhan TPI Batam Center, Kepulauan Riau.

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membeberkan kronologi Ustaz Abdul Somad tak bisa masuk Singapura.

Baca Juga: Singgung Soal Bom Bunuh Diri hingga Jin Kafir, Singapura Ungkap 3 Alasan Cekal UAS

Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas, Ditjen Imigrasi, Hantor Situmorang, kepada wartawan.

Senin, 16 Mei 2022Pukul 12.50 WIB

UAS berangkat dari Batam ke Singapura bersama keluarganya SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM menggunakan MV. Brilliance of Majestic.

Setiba di Singapura UAS dan rombongan ditolak oleh Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA).

Mereka ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura.

“Dan sampainya di Singapura, oleh otoritas Imigrasi Singapura dilakukan pemeriksaan dan mereka ditolak untuk masuk ke Singapura,” sebut Hantor Situmorang dalam rekaman video dari Ditjen Imigrasi seperti dilihat Selasa (17/5/2022).

Hantor Situmorang mengatakan alasan penolakan itu adalah wewenang Singapura.

Dia menambahkan bahwa semua dokumen Imigrasi UAS dan rombongan sudah memenuhi aturan Imigrasi RI.

“Mereka secara imigrasi Indonesia mereka tidak ada persoalan dengan dokumen keimigrasian,” kata dia lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: