Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengingatkan warga soal kebijakan membuka masker saat beraktivitas belum berlaku di lingkungan terminal.
Revi mengatakan, imbauan itu perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat bahwa membuka masker hanya boleh dilakukan saat beraktivitas di ruang terbuka.
"Kami tetap wajibkan semua memakai masker. Kami harap masyarakat tidak salah paham karena kebijakan itu hanya berlaku di ruang terbuka," kata Revi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Sejauh ini, Revi menilai petugas terminal hingga penumpang di wilayahnya masih memakai masker. Beberapa penumpang yang yang kedapatan tidak menggunakan masker akan ditegur petugas dan diberikan masker gratis.
Namun demikian, Revi tidak menutup kemungkinan ke depan pemerintah akan memberlakukan peraturan bebas memakai masker di lingkungan terminal.
"Kita tentu akan mengikuti SK Gubernur jika ada perubahan peraturan seperti itu," ujar Revi. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa kemarin.
Baca Juga: Kemenkes Kirim Tiga Ton Bantuan Obat Dan Alkes Untuk Sri Lanka
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar