Hadfana Firdaus, terdakwa kasus tendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dituntut 7 bulan penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa (24/5/2022).
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru hingga menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Sebelumnya viral di media sosial tentang Hadfana Firdaus yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: