Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Pencapaian opini WTP selama 19 tahun terakhir merupakan wujud komitmen BI untuk senantiasa mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Hal tersebut, kata Dia, juga sebagai pemenuhan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Baca Juga: BI Tambah Insentif buat Bank yang Salurkan Kredit ke Sektor Prioritas dan UMKM
"BI senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan guna menjaga kredibilitas sebagai bank sentral," tukasnya.
"Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan Bank Indonesia tanggal 31 Desember 2021, dan surplus defisit untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia," terang BPK.
Adapun dalam laporan tersebut, Bank Sentral membukukan penghasilan sebesar Rp96,38 triliun selama 2021, sedangkan jumlah beban sebesar Rp70,9 triliun. Setelah dikurangi beban dan pajak maka surplus penghasilan yang didapat BI yakni sebesar Rp19,17 triliun. Surplus ini turun cukup signifikan bila dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp26,28 triliun. Untuk lebih lengkapnya, Laporan Keuangan Tahunan BI Tahun 2021 dapat dilihat disini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman