Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas Mendagri: Jika Belanja Produk Lokal Rendah, APBD Bakal Ditolak!

Tegas Mendagri: Jika Belanja Produk Lokal Rendah, APBD Bakal Ditolak! Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sambutan saat Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kementerian Dalam Negeri bersinergi dengan Taspen dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 yang mengusung tema Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Penganugerahan Realisasi APBD serta peluncuran Keuangan Daerah (Keuda) Digital. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.

"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," ucap Tito.

Ia menjelaskan pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM. Sebab, UMKM dapat menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi covid-19.

Tito mengatakan komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran. Ia mengungkapkan realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp55,56 triliun atau 11,01 persen dari APBD.

Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022.

"Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa," ujar dia.

Diketahui, Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan 40 persen dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri yang ada pada katalog elektronik (e-katalog) dan tokodaring.lkpp.go.id.

Aturan termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Tito akan mengumumkan daerah yang sudah dan belum melaksanakan komitmen tersebut pada September 2022.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: