Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Laksanakan Reshuffle, Gerindra: Kewenangan Presiden

Jokowi Laksanakan Reshuffle, Gerindra: Kewenangan Presiden Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Gerindra hormati keputusan Presiden Jokowi melakukan perombakan kabinet. Hal itu disampaikan langsung sekjen Gerindra Ahmad Muzani saat ditemui di gedung DPR/MPR.

“Gerindra menghormati atas keputusan presiden untuk mengangkat orang yang dianggap baik untuk membantu beliau di posisi manapun sehingga kami tidak mempermasalahkan apa yang terjadi dalam proses pelantikan di istana,” beber Muzani, Rabu (15/6/2022). 

Baca Juga: Analisa Soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Natalius Pigai Bela Roy Suryo: Justru Mesti Terima Kasih

Seperti yang diketahui, Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet.  Mereka yang diganti Muhammad Luthfi, Sofyan Djalil, dan Surya Tjandra.

Zulkifli Hasan menjabat Menteri Perdagangan, Hadi Tjahjanto menjabat Menteri ATR/BPN, dan Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni. Kemudian untuk penambahan kursi wamen di isi oleh Wamendagri, John Wempi Watipo. Serta Wamenaker, Afriansyah Noor.

Terkait dengan perombakan yang dilakukan oleh kepala negara, Muzani sebut itu merupakan kewenangan Presiden. Presiden berhak untuk memberhentikan pembantunya jika dirasa tidak becus dalam bekerja.

Baca Juga: Soroti Soal Reshuffle, Demokrat Blak-blakan Ungkit Peran Zulkifli Hasan di Wacana Masa Jabatan!

“Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pembantunya yakni menteri sehingga kapan saja presiden menganggap seorang menteri perlu diangkat dan diberhentikan itu adalah kewenangan presiden,” ujar Muzani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: