Pengacara kondang Hotman Paris buka suara usai dilaporkan oleh Andar Situmorang dan kuasa hukumnya, Razman Nasution ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Halo Razman Nasution, kamu ngoceh lagi, ngoceh lagi. Pakai otak lu, oke," kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Nahloh, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Gegara Kasus Ini
Lebih lanjut, Hotman membongkar sosok Andar. Dia menyebut Andar merupakan narapidana dalam kasus ijazah palsu.
"Andar Situmorang adalah mantan narapidana yang pernah divonis oleh Mahkamah Agung delapan bulan penjara karena memakai ijazah palsu dan yang mengeksekusi putusan tersebut dan mengirimkan Andar Situmorang ditahan di penjara Cipinang adalah Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur," beber Hotman.
Ia mengatakan dirinya memiliki sejumlah bukti yang kuat terkait hal itu. Sehingga, menurutnya dirinya tidak salah dalam membaca keputusan.
"Tidak mungkin seorang doktor Hotman Paris yang sudah 36 tahun pengacara internasional salah membaca putusan. Anda selalu berusaha untuk menghilangkan jejak agar tidak bersalah di masa lalu," tutur Hotman.
Merasa yakin tidak bersalah, Hotman Paris lalu menantang Andar Situmorang dan Razman Nasution bertaruh satu mobil Lamborghini terkait kasus tersebut.
"Kalau kau emang punya uang, ayo taruhan satu Lamborghini. Saya bisa tunjukkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai Mahkamah Agung yang memutuskan bahwa Andar Situmorang terbukti memakai ijazah S1 palsu untuk pengurusan izin advokat," katanya.
Untuk diketahui, Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Andar Situmorang.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi.
"Iya betul (ada laporan soal Hotman Paris)," katanya kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Di sisi lain, Andar Situmorang melaporkan Hotman Paris lantaran telah menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Hotman melalui akun Instagram pribadinya.
"Terlapor (Hotman) menyatakan melalui Instagram bahwa saya di vonis amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," kata dia kepada wartawan, Jumat.
Laporan Andar Situmorang teregister dengan nomor: LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta/ Polda Metro Jaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar