Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa Kejagung, Eks Mendag Muhammad Lutfi Ditanya Soal Ini

Diperiksa Kejagung, Eks Mendag Muhammad Lutfi Ditanya Soal Ini Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI usai memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Ada sekitar 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Lutfi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyebut pertanyaan tersebut terkait latar belakang dan implementasi beberapa peraturan di Kemendag. Di antaranya mengenai harga eceran tetap (HET), ketentuan ekspor, kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO), dan penerbitan persetujuan ekspor (PE).

Baca Juga: Sempat Bertemu Purnawirawan TNI Bercelana Cingkrang, Agum Gumelar: Tolong Sadarkan

"Pertanyaannya banyak. Lebih dari 15 pertanyaan," kata Supardi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Selain memeriksa Lutfi, kata Supardi, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen darinya. Namun, detail daripada dokumen tersebut tidak diungkapkan.

"Ada dokumen yamg disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga," katanya.

Saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 Maret 2022 lalu, Lutfi sempat mengklaim memiliki data terkait mafia minyak goreng. Ketika dikonfirmasi apakah dokumen yang disita terkait data mafia minyak goreng tersebut, Supardi juga enggan menjawabnya.

"Saya tidak bilang (data) mafia, tapi ada dokumen yang disita juga," singkatnya.

Diperiksa 12 Jam

Pemeriksaan terhadap Lutfi hari ini berlangsung selama 12 jam. Dia datang sekira pukul 09.10 dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.11 WIB.

Lutfi mengklaim telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya. Dia juga menegaskan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukuma menenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," katanya.

Namun, Lutfi enggan membeberkan poin-poin pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Sebab dia menilai hal tersebut merupakan materi daripada penyidikan.

"Tidak akan jawab, karna semua materinya silakan ditanyakan ke penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: