5. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia:
6. Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, sera meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: