- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Waduh! Ditutup Anies Baswedan karena Urusan Izin Usaha, Holywings Buka Lagi Setelah Diurus?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersilakan manajemen Holywings untuk mengurus izin membuka bar yang selama ini tidak dikantongi. Jika nantinya dokumen sudah didapatkan, maka tidak menutup kemungkinan Holywings di Jakarta bisa kembali buka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya hanya sekadar melakukan penutupan 12 gerai Holywings di ibu kota hari ini, Selasa (28/6/2022). Mengenai jangka waktu sampai kapan Holywings ditutup, ia tidak menjawabnya.
"Ya silakan saja (mengurus izin bar). Intinya hari ini saya melakukan penutupan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Arifin menyebut penutupan ini hanya berkaitan dengan perizinan yang belum lengkap. Ada juga pelanggaran berupa penyelahgunaan izin yang dimiliki.
Dalam kasus Holywings, mereka hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk di bawa pulang. Sementara Holywings malah menyediakan tempat untuk meminumnya.
"Prinsipnya kami melakukan penutupan terhadap persyaratan yang tadi saya katakan. Bahwa ada kelengkapan dokumen persyaratan izin yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan," jelasnya.
Ia menyamakan masalah Holywings ini dengan pelanggaran dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik rumah hanya diizinkan membuat rumah sesuai dengan IMB yang dimiliki.
"Ketika kita sudah mendapat izin IMB itu maka seharusnya ketika dia membangun itu rujukannya imbnya, kalau tidak sesuai dengan IMB tentu itu menjadi pelanggaran," imbuh dia.
Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto