Sayangkan Penutupan Holywings, Gus Nadir: Kenapa Hal yang Berpihak pada Sisi Kemanusiaan Selalu Gagal Dipahami?
Cendekiawan Nahdatul Ulama (NU), Nadirsyah Husen alias Gus Nadir, turut merespons soal izin usaha Hoywings yang dicabut oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI melakukan penutupan terhadap 12 gerai Holywings yang tersebar di seluruh Jakarta.
Dengan penutupan Holywings, Gus Nadir mengatakan akan berdampak terhadap penambahnya jumlah pengangguran. Pernyataan Gus Nadir terhadap Holywings diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @na_dirs.
Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Gerai Holywings, Anwar Abbas Sudah Pasti Mendukung dan Bilang Begini
"Menambah jumlah penganguran di saat ekonomi baru bergerak setelah Covid. Allahuma shalli ‘ala Sayyidina Muhammad wa’ ala ali Sayyidina Muhammad," tulis Gus Nadir.
Gus Nadir meminta untuk memperhatikan nasib karyawan Holywings yang dianggap setuju penghinaan terhadap nabi.
"Meminta menghormati LGBT, lantas dianggap setuju dengan mereka. Meminta pikirkan nasib karyawan Holywings, lantas dianggap setuju penghinaan terhadap nabi. Kenapa hal yang berpihak pada sisi kemanusiaan selalu gagal dipahami?" tuturnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat. Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan. Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan," terang Andhika.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," sambungnya.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: