Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Jejak Pemprov DKI, Izin Usaha Holywings Tangerang Dicabut

Ikuti Jejak Pemprov DKI, Izin Usaha Holywings Tangerang Dicabut Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya mengikuti langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mencabut izin usaha Cafe Holywings yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pencabutan izin usaha Holywings sudah diputuskan pihaknya, setelah Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hal tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Gerai Holywings, Anwar Abbas Sudah Pasti Mendukung dan Bilang Begini

"Kemarin malam sudah diputuskan, kami Pemkab Tangerang akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada," kata Zaki di pendopo Bupati, Rabu (29/6/2022).

Ia mengemukakan, pencabutan izin usaha kafe dan bar tersebut, lantaran keberadaan Holywings dianggap membuat keresahan di masyarakat.

Hal itu melanggar ketentuan dalam Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum yang tercantum pada pasal 2 ayat 1 yakni larangan membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang mengganggu ketertiban orang banyak dan lainnya.

"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu itu sangat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban sosial," katanya.

Lantaran itu, ia bakal melayangkan surat pencabutan izin itu kepada tiga pengelola di tiga tempat Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Holywings Disegel, Siapa Sangka Ustaz Ini Langsung Doakan Karyawan yang Terdampak

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: