Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I mencatat peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB mencapai 12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 Triliun.
Seperti diketahui, Kamis 30 Juni 2022 adalah hari terakhir pelaporan PPS. Program DJP ini berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.
Baca Juga: Tahun Ini, Pencapaian PPS Kanwil DJP Sumut I Peroleh Rp1,6 Triliun
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS karena tidak ada perpanjangan kecuali kondisi kahar.
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada seluruh stakeholder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat," kata Erna kepada wartawan di Bandung, Kamis (30/6/2022) sore.
Baca Juga: Hingga 25 Mei 2022, Jumlah PPh Final dari PPS Kanwil DJP Sumut I Capai Rp603,53 M
Erna mengimbau agar para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini. "Kesempatan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya.
Dia mengatakan untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan Kamis 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: