Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Periksa AAA Sekuritas Terkait Transaksi Repo

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas terkait indikasi adanya pelanggaran praktik transaksi gadai efek atau "repurchase agreement" (Repo). "Secara umum ini terkait Repo, ada transaksi Repo yang 'off balance sheet' (tidak tercatat dipembukuan). Sebetulnya untuk pemeriksaannya belum selesai dan yang kita tengarai ini harus dibuktikan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (19/1/2015).

Nurhaida mengemukakan bahwa pemeriksaan itu juga terkait dengan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKDB) AAA Sekuritas. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD, batas minimum MKBD untuk perusahaan efek adalah Rp 25 miliar.v"Pada saat dilaporkan ke OJK, MKBD-nya masih memenuhi peraturan. Namun saat dimasukkan faktor utang pada pemegang 'reverse repo', terjadi pengurangan MKBD sehingga menjadi tidak memenuhi syarat minimum," paparnya.

Saat ini, lanjut dia, OJK menghentikan sementara kegiatan usaha AAA Sekuritas sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek akibat tidak memenuhi syarat MKBD. "Masih dalam proses pemeriksaan di OJK. Kita lihat hal-hal yang terkait ketentuan apakah ada pelanggaran dari perusahaan atau Direktur secara individu. Semuanya tentu akan dilihat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nurhaida.

Ia menambahkan bahwa OJK juga bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dengan proses pemeriksaan Direktur Utama AAA Sekuritas Theodoris Andri Rukminto yang dilaporkan BPD Maluku ke Bareskrim Polri atas kasus REPO.v"Kita saling bekerja sama. informasi dari OJK yang dibutuhkan Bareskrim akan kita 'supply' juga data-data yang diperlukan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: