Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Keluarkan CSR, BUMN Mencoret Merah PT Antam?

Tak Keluarkan CSR, BUMN Mencoret Merah PT Antam? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Aneka Tambang, Tbk masuk daftar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicoret tanda merah. Penyebabnya tak lain adalah karena perusahaan pelat merah tersebut hingga saat ini belum mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan corporate social responsibility (CSR) sama sekali. Hal ini diketahui dari Total Pencapaian Batch I Insidentil 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN pada 3 Juni 2022 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Lingkungan Hidup Thomas Nugroho sangat menyayangkan perusahaan seperti Antam bisa lalai dalam menunaikan kewajibannya. Padahal, itu merupakan tanggung jawab perusahaan.

Baca Juga: Erick Thohir: Rasio Utang BUMN Turun Jadi 35%

"Itu sangat disayangka karena itu kewajiban. Itu di Undang-Undang Perseroan ditegaskan bahwa CSR itu merupakan kewajiban untuk disalurkan kepada masyarakat. Jadi, ada konsekuensinya kalau hak masyarakat itu nggak dikeluarkan," kata Thomas dalam keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, penyaluran CSR juga bagian dari bentuk integritas kepemimpinan di sebuah perusahaan. Apalagi, perusahaan pertambangan seperti Antam yang operasinya bisa berdampak pada lingkungan.

"CSR adalah soal integritas Antam pada masalah lingkungan karena risiko pertambangan terhadap lingkungan itu kan sangat rentan dan sangat besar," ujarnya.

Thomas pun mengaku aneh dan mempertanyakan sikap Antam yang sama sekali tidak mengeluarkan CSR.  

"Jadi kalau sampai 0% seperti yang terjadi saat ini bagi saya itu aneh sekali. Kok bisa? Kalau masalah keuangan, saya kira enggak mungkin karena Antam itu kan bonafit, nggak mungkin kalau ada masalah dengan keuangan. Jadi, kalau CSR 0% itu patut jadi pertanyaan," jelasnya.

Thomas juga menegaskan bahwa penyaluran CSR tidak bisa diabaikan. Sebab, hal itu bisa menyangkut masalah hukum sehingga perusahaan tidak bisa menutup mata atas kewajiban yang harus dikeluarkan.

"Kalau nggak mengeluarkan CSR kayak gitu itu bisa dipersoalkan secara hukum. Itu ada konsekuensi hukumnya. Apalagi kalau ada dampaknya pada lingkungan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: