Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Dana Umat, Langkah Pemerintah Soal ACT Gak Tepat, Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara, Simak!

Skandal Dana Umat, Langkah Pemerintah Soal ACT Gak Tepat, Ini Saran Pakar Hukum Tata Negara, Simak! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan untuk yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun 2022 telah dicabut Kementerian Sosial.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai buntut dari kasus dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan kemanusiaan itu. Diketahui, ACT jadi perbincangan panas usai munculnya hasil investigasi Tempo terkait dugaan penyelewengan dana umat.

Baca Juga: Kesal Dituduh Ikut Embat Dana Umat ACT, Hilmi Firdausi Berdoa, Eh Disoroti Juga: Kok Tuhan Kayak...

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai pencabutan izin lembaga filantropi tersebut tak akan menyelesaikan masalah.

"Sekarang yang terjadi main dicabut saja (izin), tapi menurut saya itu tidak menyelesaikan persoalan dan akhirnya teman-teman yang bergiat di sektor ini malah sedih karena nila setitik rusak susu sebelanga," kata Bivitri dalam diskusi daring bertajuk 'Polemik Pengelolaan Dana Filantropi', Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, kekinian memang keinginan masyarakat untuk menyumbang besar sekali tapi orang-orang mulai takut. Ia mengatakan, respons pemerintah hanya dengan mencabut izin dianggap kurang tepat.

"Mencabut izin itu nggak menyelesaikan masalah, apalagi orang yang sekarang diduga melakukan penyelewengan-penyelewengan itu sudah disuruh mundur. Kemudian sekarang bikin lagi organisasi baru kan masalahnya pada diduga ada di orang itu, nah artinya kan cara pemecahan masalahnya harus lebih struktural," jelasnya.

Maka dari itu, dari kasus ACT itu bisa jadi momentum pemerintah untuk segera mengubah aturan dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan dana atau aturan yang mengatur lembaga filantropi.

Baca Juga: Nahloh! Skandal Dana Umat ACT Kesalahan Pemerintah Juga, Pengamat Beberkan Analisisnya, Blak-blakan!

"Nah saya kira justru momentum ini Pemerintah segera buru-buru koreksi undang-undangnya, dibuat sistemnya lebih akuntabel. Jadi kita tidak pakai cara lama yang potensi filantropi besar dari masyarakat ini betul-betul negara bisa hadir begitu," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: