Polisi Kantongi Barang Bukti Pencabulan di Pesantren, Hukuman Berat Menanti Mas Bechi, Ngeri!
"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," katanya.
Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.
Baca Juga: Pernah Gandeng ACT, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Dana Umat: Kita Menghormati...
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21," ujar Ramadhan.
Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022), pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.
Baca Juga: Pemerintah Ketinggalan Soal ACT, Kasus Dana Umat Efeknya Bahaya, Kemensos Harus Segera Lakukan Ini!
Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar