Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Ketinggalan Soal ACT, Kasus Dana Umat Efeknya Bahaya, Kemensos Harus Segera Lakukan Ini!

Pemerintah Ketinggalan Soal ACT, Kasus Dana Umat Efeknya Bahaya, Kemensos Harus Segera Lakukan Ini! Kredit Foto: Instagram/ACT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Skandal penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus dijadikan pembelajaran sekaligus momentum oleh semua pihak khususnya pemerintah pusat khususnya Kementerian Sosial dan DPR.

Peneliti Senior Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jabar Nandang mengatakan skandal ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki regulasi filantropi.

Baca Juga: Jangan Ditutup Gegara Skandal Dana Umat, ACT Dibutuhkan Masyarakat!

"Saya lebih tertarik kita semua mulai mikir bagaimana regulasi terkait pengumpulan sumbangan. Ini harus dijadikan momentum untuk membereskan semua," kata Nandang saat dihubungi Suara.com pada Minggu (10/7/2022).

Dikatakan Nandang, pengumpulan dana umat selama ini hanya diatur lewat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanan Pengumpulan Dana Sumbangan.

Dua regulasi lawas tersebut hanya mengatur tentang birokrasi perizinan saja. Sementara akutabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangannya belum terperinci.

Baca Juga: Kasus ACT Gak Boleh Diremehkan, Dampak Skandal Dana Umat Bisa Melebar, Pengamat Ekonomi Blak-blakan!

Untuk itu, Nandang mendorong pemerintah pusat bersama legislatif untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Sumbangan yang sepengetahuannya sempat masuk Proglenas tahun 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: