Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

VIDA di B20-G20: Indonesia Butuh Kebijakan dan Standar Perlindungan Data yang Inklusif

VIDA di B20-G20: Indonesia Butuh Kebijakan dan Standar Perlindungan Data yang Inklusif Kredit Foto: VIDA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bergabung bersama perusahaan teknologi dunia sebagai anggota outreach group B20 (Business-20) dalam acara B20-G20 Dialogue Digitalization Task Force di Jakarta, 7 Juli 2022, VIDA, perusahaan penyedia identitas digital asal Indonesia, mendorong dibentuknya kebijakan dan standar pelindungan data yang inklusif di Indonesia.

Founder and Group CEO VIDA, Niki Luhur mengatakan jika melihat kembali apa tantangan terbesar bagi perusahaan fintech di Indonesia enam tahun lalu, mayoritas akan menjawab KYC (Know-Your-Consumer) tatap muka dan tanda tangan basah.

"Sebaik apapun platform membangun pengalaman digital yang canggih pada saat itu, kedua hal tersebut justru mendorong pengguna menjadi tidak tertarik untuk melanjutkan proses mendaftar dan bertransaksi lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Bank Digital Kian Marak, VIDA: Proses Verifikasi Nasabah Harus Lebih Cepat, Mudah, dan Aman

Lebih lanjut, ia menjelaskan berkat implementasi kerangka regulasi identitas digital sejak 2018 yang didorong Pemerintah Indonesia, Indonesia dapat merespons berbagai tantangan digitalisasi pada saat pandemi. Salah satunya kini masyarakat dapat membuka rekening bank dan rekening investasi saham dan pasar uang secara online sepenuhnya.

Tak hanya di sektor fintech, Nikin mengatakan inovasi serupa dapat dilihat pada sektor e-commerce, healthtech, and edutech dimana proses onboarding pengguna atau mitra usaha secara digital, atau mengakses data rekam medis elektronis secara aman kini dapat dilakukan.

“Hal ini terwujud dengan adanya proses verifikasi online menggunakan biometrik yang berbasis pada data kependudukan nasional dan juga tanda tangan digital yang memastikan segala dokumen yang ditandatangani oleh pengguna dilakukan oleh pengguna yang berhak dengan cara yang tepat dan sepenuhnya legal,” jelas Niki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: