Siang-Malam ACT Dituduh Melakukan Penyelewengan, Ahyudin Eks Presiden Tegas Membantah: Insya Allah...
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan," kata Ramadhan.
Kedua, terkait tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Omongan Refly Harun Nggak Main-main: Kalau Anies Baswedan Dilamar Jokowi di 2019, Pasti Dia Mau!
Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
“Terdiri dari dua pelaksana proyek atau relawan kontruksi, dan enam orang dari perangkat yayasan dan stok yayasan,” tuturnya.
Lulusan Akpol 1991 ini mengatakan penyidik selanjutnya meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi untuk mentracing aset dan data kekayaan.
"Melakukan tracing asset dan harta kekayaan," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto