Dewan Pers Desak DPR: Proses Legislasi RUU KUHP Harus Terbuka dan Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.
"Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan check and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah," ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7).
Baca Juga: Kapolri-Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu
RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi. Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.
"Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya, jika soal pers, undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial," kata Azyumardi Azra.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan bahwa ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.
"Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah," ungkap Yadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: