Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendikbudristek Raih WPT Kesembilan Kalinya, Nadiem: Alhamdulillah!

Kemendikbudristek Raih WPT Kesembilan Kalinya, Nadiem: Alhamdulillah! Kredit Foto: Kemendikbudristek
Warta Ekonomi, Jakarta -

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), opini laporan keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2021 masuk dalam kategori wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya.

Menteri Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa hal tersebut merupakan pertanda positif bagi pihaknya. Dia mengatakan, WTP tersebut didapat berkat masukkan perbaikan dari BPK.

Baca Juga: Kemendikbudristek: Tahun Ajaran 2022/2023 Kurikulum Merdeka Jadi Salah Satu Opsi Satuan Pendidikan

“Alhamdulillah, berkat masukan-masukan perbaikan dari BPK RI, Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2021 mendapat opini 'Wajar Tanpa Pengecualian' untuk yang kesembilan kali," kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya yang diterima Warta Ekonomi, Minggu (16/7/22).

"Opini WTP ini tentunya semakin menambah semangat kami di Kemendikbudristek untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara sebagai bentuk akuntabilitas Kemendikbudristek kepada publik,” imbuhnya.

Nadiem mengatakan, penyusunan LK tahun 2021 merupakan laporan pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan APBN tahun 2021 yang telah melalui audit dari BPK.

Dalam laporan tersebut, kata Nadiem, pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah merealisasikan anggaran sebesar Rp84,71 triliun atau sebesar 95,48 persen dari pagu sebesar Rp88,72 triliun yang sebagian besar untuk membiayai program prioritas.

"Beberapa program prioritas tersebut yakni Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta KIP Kuliah, guna memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap terpenuhi hak pendidikannya," katanya.

Kemudian, lanjut Nadiem, pihaknya juga memberikan subsidi internet bagi para pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen pada masa pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan bantuan UKT untuk meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar biaya perkuliahan.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Di antaranya, kata Nadiem, peningkatan mutu guru dan dosen, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kegiatan penjaminan mutu pendidikan, serta dukungan untuk penelitian dan pengabdian di perguruan tinggi. 

"Tujuan pemeriksaan laporan keuangan (LK) adalah 1) melihat kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), 2) kecukupan pengungkapan, 3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta 4) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)," jelasnya.

Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang menjelaskan hasil audit LK Kemendikbudristek tahun 2021 terkait belanja bantuan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Bantuan Pemerintah berupa uang dan barang pada Kemendikbudristek yang dinilai belum memadai. 

Kemudian, kata Pius, pengelolaan aset tetap Kemendikbudristek juga dinilai belum sepenuhnya memadai. Terdapat 174 item pekerjaan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi belum sesuai kontrak/CCO/amandemen. 

Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Program Wirausaha Merdeka bagi Mahasiswa

Tindak lanjut atas rekomendasi: berdasarkan pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. 

“Penyempurnaan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas dan fungsi demi mendorong terwujudnya tata Kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” tutupnya. 

Berdasarkan temuan tersebut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya juga menyadari bahwa masih terdapat permasalahan pada sistem pengadilan. Selain itu, dia juga menilai bahwa pada sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap perundang-undangan pun terdapat permasalahan yang sama.

Dia menegaskan, dengan permasalahan yang ada beserta temuan dari hasil laporan keuangan BPK, pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindaklanjuti catatan tersebut. Dia mengatakan, pihak ya telah melakukan beberapa langkah untuk menangani persoalan tersebut.

Pertama, kata Nadiem, menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan yang dimaksud dan telah disampaikan kepada BPK RI. Selain itu, lanjutnya, terkait dengan kepatuhan, khususnya pengembalian dana ke kas negara, sebagian telah disetorkan ke kas negara dan sisanya dalam proses tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK RI. 

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Kemendikbudristek agar LHP yang telah diserahkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan BMN,” ujarnya. 

Berdasarkan data per Semester 2 Tahun 2021, perkembangan tindak lanjut atas LHP periode tahun 2001 sampai dengan 2020, termasuk fungsi pendidikan tinggi, jumlah yang telah ditindaklanjuti adalah sebanyak 4.073 rekomendasi, atau 61,03 persen dari total 6.674 rekomendasi. “Sisanya saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” imbuh Mendikbudristek. 

Kemendikbudristek berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dalam rangka mendukung program-program strategis Kemendikbudristek di bawah payung kebijakan Merdeka Belajar yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, akses, dan mutu layanan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. 

“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada seluruh tim BPK RI yang telah memberikan banyak masukan perbaikan untuk mendorong peningkatan kualitas tata Kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Kemendikbudristek,” pungkas Mendikbudristek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: