Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Dirjen PAUD Dikdasmen Mengakui Integritas Nadiem Sangat Kuat

Eks Dirjen PAUD Dikdasmen Mengakui Integritas Nadiem Sangat Kuat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD Dikdasmen sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Hamid Muhammad yang hadir dalam pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan atau pengadaan Chromebook periode 2019–2022  yang menyeret Nadiem Anwar Makarim mengakui bila Ia tidak meragukan integritas Nadiem selama menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Bahkan Ia akui bila integritas Nadien saat itu sangat kuat,

Selama bekerja di lingkungan Kemendikbudristek, Hamid mengaku tidak pernah menerima arahan atau permintaan dari Nadiem yang mengarah pada pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan Nadiem di ruang sidang."

Dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut, Nadiem mencecar bertanyaan kepada Hamid terkait dugaan adanya perintah melawan hukum hingga penilaian terhadap integritas dirinya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Apakah saya pernah meminta Pak Hamid melakukan apa pun yang melawan hukum?” tanya Nadiem. 

“Tidak,” jawab Hamid.

Kemudian Nadiem melanjutkan pertanyaannya, "Apakah Pak Hamid pernah mencurigai saya memiliki masalah integritas selama menjadi Menteri?" Hamid pun menjawab tidak.

​Nadiem tampaknya masih penasaran terkait penilaian pribadi Hamid tentang integritas dirinya selama menjabat. Ia kembali bertanya, “Apakah Pak Hamid merasa integritas saya sangat kuat?”

​“Iya,” jawab Hamid tegas.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022. 

Ia disebut memberikan arahan dan perintah agar pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek mengarah pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Sidang perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami rangkaian kebijakan dan proses pengadaan dalam program tersebut

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: