Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Brigadir J Tewas di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Waduh! Brigadir J Tewas di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigadir J alias Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Menyusul hal tersebut, munculnya banyak teka-teki terkait kematiannya membuat publik bertanya-tanya. Terlebih dengan kesaksian dari Keluarga Brigadir J.

Baca Juga: "Bukti Sudah Kuat", Keluarga Brigadir J Akan ke Mabes Polri, Cium Dugaan Tak Sedap, Gak Main-main!

Terbaru, keluarga Brigadir J enggan membuat laporan sendiri ke Bareskrim Polri perihal kasus penembakan yang menewaskan almarhum di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pihak keluarga memilih mewakilkan kepada kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak untuk melaporkan.

Kamaruddin mengatakan komunikasi terakhir dengan keluarga Brigadir J pada pagi tadi.

"Komunikasi terakhir dengan keluarga jam 2 dini hari tadi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Dia mengaku orang tua Brigadir J tak ikut melapor lantaran masih trauma.

"Orang tua tadi kami harapkan ikut, tetapi masih trauma. Jadi, belum berani datang ke sini," kata Kamaruddin.

Keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukum menyambangi Bareskrim Polri guna membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

Adapun pasal yang mereka laporkan yakni tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto penganiayaan matinya orang lain juncto Pasal 351 KUHP.

Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP.

Baca Juga: Coba Anies Baswedan Lanjutkan Program Ahok, Eh Naturalisasi, "Hasilnya Banjir Dianggap Natural"

Lalu, dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: