Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Kena Semprot Hasbiallah Ilyas: Nggak Bisa Dong Main Gonta-Ganti, Nggak Jelas

Anies Baswedan Kena Semprot Hasbiallah Ilyas: Nggak Bisa Dong Main Gonta-Ganti, Nggak Jelas Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik penjabat (Pj) sekretaris daerah mendapat penolakan tajam dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas.

Pelantikan ini diketahui dari undangan acara pengambilan sumpah yang digelar di Balai Kota DKI pukul 13.30 WIB. Posisi Marullah Matali yang sedang menunaikan ibadah haji bakal digantikan Sigit Wijatmoko yang kini menjabat Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Naik Pitam Lihat Kelakukan Gubernur Anies Baswedan: Mau Langkahi Presiden Jokowi?

Menurut Hasbiallah, Anies seolah bersikap semena-mena karena melantik Pj Sekda tak mengikuti aturan. "Tidak bisa dong main gonta-ganti, enggak jelas. Kecuali kinerjanya Sekda yang lama enggak bagus, Pak Marullah ini," ucap Hasbi, Senin (18/7).

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat penjabat sekda setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri. Namun, Anies diketahui belum melalui pengajuan kepada pemerintah pusat maupun Mendagri.

"Hak itu di Depdagri dengan ajuan gubernur, tetapi saya rasa selama ini Pak Sekda tidak dikasih peran selayaknya. Yang berperan yang lain," katanya.

Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengungkapkan Marullah selama ini tak diberi peranan selayaknya sekda oleh Anies. "Artinya, tidak dikasih peranan dia sebagai sekda. Peranan dia diambil sama yang lain," tuturnya.

Berdasarkan perpres tersebut, Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas, yakni:

  1. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas;
  2. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Baca Juga: Cari yang Dekat dengan Jokowi, KIB Tak Mungkin Pilih Anies Baswedan

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena:

  1. amendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari kerja dan kurang dari 6 bulan;
  2. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.

Adapun, kekosongan sekda, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah:

  • diberhentikan dari jabatannya;
  • diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
  • dinyatakan hilang;
  • mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: