Habib Rizieq Shihab (HRS) telah dinyatakan bebas bersyarat. Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, bersyukur kliennya bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
"Alhamdulillah, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aziz Yanuar kepada GenPI.co, Rabu (20/7/2022).
Aziz menyebut berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, kliennya telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Ternyata Bukan Tahanan Kota, Bebas Bersyaratnya Bisa Dicabut Kalau...
"Atas pidana tersebut, Habib telah menjalankan lebih dari dua per tiga masa tahanan," tambahnya.
Atas hal itu, kliennya berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketenguan hukum yang berlaku.
Tokoh asal Petamburan, Jakarta Pusat itu juga menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat.
Kemudian kepada Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, dan Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri atas keterlibatan peoses hukum kliennya.
"Dan terutama sekali kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib hingga kembali ke masyarakat dan umat," tuturnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Langsung Bilang Begini: Bahwa yang Bersangkutan...
Adapun, eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana pelanggaran karantina kesehatan dan kabar bohong.
Rizieq selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar