Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Langsung Bilang Begini: Bahwa yang Bersangkutan...

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Langsung Bilang Begini: Bahwa yang Bersangkutan... Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, telah bebas usai menjalani masa pidana sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Habib Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Komentar Rizieq Shihab Soal Pembebasannya Tegas Banget: Ini Bukan dari...

Rika menyebut masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Dia menambahkan Habib Rizieq sudah keluar pagi tadi.

"Sudah (keluar tahanan, red) jam 06.45 WIB pagi ini," ungkap Rika.

Dia juga menyebut Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat pembebasan dari tahanan.

Adapun, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: