Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi

Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi Kredit Foto: Unsplash/Greg Rosenke
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perlindungan data pribadi masih menjadi masalah di tengah pesatnya kemajuan teknologi informasi. Sekarang ini belum semua negara memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Padahal, kasus penipuan di ruang digital memanfaatkan data pribadi terus meningkat pesat.

Menurut survei persepsi masyarakat pada 2021, laporan Survei Nasional Persepsi Masyarakat terhadap Perlindungan Data Pribadi menyatakan 3.246 orang di 34 provinsi mengaku pernah menjadi korban kebocoran data pribadi. Ini menunjukkan masyarakat di Indonesia belum memahami perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Simpanlah Data Pribadi di Rumah

"Di Indonesia, meskipun untuk perlindungan data pribadi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE, alangkah baiknya kalau ada undang-undang khusus perlindungan data pribadi. Jadi kalau ada sebuah kasus atau masalah, kita tahu penanganan secara hukum seperti apa," kata Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiyowati, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (19/7/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.

Sebagai pengguna berbagai platform media digital, setiap orang pasti akan sering mengelola berbagai data pribadi ke platform tersebut sehingga penting memahami keamanan data pribadi. Apalagi, banyak oknum yang siap memanfaatkan data pribadi mereka untuk meraup keuntungan.

Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online misalnya. Kasus tersebut ramai terjadi baru-baru ini. Masyarakat, menurut Yuli, tidak perlu ragu melakukan pelaporan ke polisi hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyaknya laporan akan membuat kasus makin cepat ditangani. Pengguna media sosial juga bisa melapor ke pengelola platform jika terjadi kebocoran data pribadi.

"Data pribadi adalah hak kita sebagai warga digital karena itu platform digital yang menggunakan dan mengelola data pribadi kita mempunyai tanggung jawab melindungi data pribadi kita," ujar Yuli.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: