Atas hal itu, Pedagang Asongan Komoditas 14 (K14) Borobudur, menyatakan sikap kepada PT. TWC. Mereka menolak digusur dan meminta diperbolehkan kembali berjualan di lapak zona II Brorobudur.
"Pertama, Menolak di gusur dari lapak zona II Borobudur. Kedua, di perbolehkan berjualan di zona II dengan bentuk rasa aman, nyaman dan berkelanjutan."
Tuntutan selanjunya, para pedagang asongan mengutuk tindakan intimidasi serta tuduhan bahwa para pedagang asongan mengganggu ketertiban.
"Ketiga, hentikan intimidasi terhadap Pedagang Asongan. Empat, mengutuk keras PT. TWC yang berdalih bahwasanya Pedagang Asongan mengganggu kenyamanan pariwisatawan."
Mereka juga mengutuk pihak PT. TWC yang melakukan pelarangan pada pedagang Asongan berjualan.
"Mengutuk keras PT. TWC, yang melakukan pelarangan kepada pedagang Asongan berjualan di zona II Borobudur, tanpa kepastian Hukum yang jelas."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar