Audiensi Pedagang Asongan Kawasan Candi Borobudur dengan PT. Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko (PT. TWC) telah berlangsung, Jumat (22/7/2022). Audiensi ini buntut pelarangan berjualan di area Zona II oleh PT TWC.
Pihak pedagang merasa keberatan, sebab mereka telah berkegiatan di sana, bahkan sebelum PT. TWC berdiri
"Selama puluhan tahun itu pula, aktivitas ngasong berjalan dengan baik, tertib, aman serta nyaman. Bahkan sebelum adanya Keputusan Direksi," demikian keterangan yang diterima dari YLBHI-LBH Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
Kegiatan pedagang di sekitar Candi Borobudur telah terhenti semenjak Covid-19. Namun hingga kini, Covid-19 jadi alasan pemberhentian pedagang asongan di sekitar candi.
Baca Juga: Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Meme, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda
Para pedagangan asongan sebelumnya telah bertemu Manajemen PT. TWC Borobudur pada April 2022 untuk konfirmasi mulainya aktifitas perdagangan. Namun, pihak manajemen belum memberikan jawaban memuaskan.
"Bulan April 2022 disaat menghadapai musim liburan, pedagang asongan menghadap Manajemen PT. TWC Borobudur untuk konfirmasi mulainya aktifitas ngasong kembali di tempat seperti semula, bahkan beberapa kali menghadap selalu mendapat jawaban dari pihak manajemen : akan kami sampaikan pada pimpinan," lanjut keterangan tersebut.
Ketika Covid-19 mulai melandai dan dibukanya kembali Borobudur dengan pembatasan jumlah pengunjung, pihak PT. TWC menyatakan tidak boleh berdagang diempat semula.
"Saat itu, pedagang asongan mendapat undangan Sosialisasi menghadapi libur lebaran. Saat menghadiri undangan tersebut, pihak PT. TWC tidak membolehkan berjualan di tempat semula dan tidak diberitahu alasan serta penjelasan lebih lanjut," tulis keterangan tersebut.
Pihak pedagang asongan pun mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogyakarta). Mereka pun semoat mengunjungi kantor DPRD dan Kantor Unit PT. TWC Borobudur, namun belum mendapat jawaban pasti.
"Namun tidak menemukan jawaban yang pasti dari instansi tersebut selalu berdalih bahwa kewenangan ada di pemerintah pusat. Padahal berdasarkan hukum tidak yang menyertakan bahwasanya Pedagang Asongan dilarang berjualan di zona II Borobudur," lanjut keterangan itu.
Hingga pertemuan ini, pedagang asongan belum mendapat kepastian hukum. Bahkan, pihak kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk bersama warga untuk lakukan Audiensi bersama di Kantor Pusat PT. TWCBPRB.
Atas hal itu, Pedagang Asongan Komoditas 14 (K14) Borobudur, menyatakan sikap kepada PT. TWC. Mereka menolak digusur dan meminta diperbolehkan kembali berjualan di lapak zona II Brorobudur.
"Pertama, Menolak di gusur dari lapak zona II Borobudur. Kedua, di perbolehkan berjualan di zona II dengan bentuk rasa aman, nyaman dan berkelanjutan."
Tuntutan selanjunya, para pedagang asongan mengutuk tindakan intimidasi serta tuduhan bahwa para pedagang asongan mengganggu ketertiban.
"Ketiga, hentikan intimidasi terhadap Pedagang Asongan. Empat, mengutuk keras PT. TWC yang berdalih bahwasanya Pedagang Asongan mengganggu kenyamanan pariwisatawan."
Mereka juga mengutuk pihak PT. TWC yang melakukan pelarangan pada pedagang Asongan berjualan.
"Mengutuk keras PT. TWC, yang melakukan pelarangan kepada pedagang Asongan berjualan di zona II Borobudur, tanpa kepastian Hukum yang jelas."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar